Tim Tabur Kejari Sumut Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

JAKARTA,MENITINI.COM-Bertempat di kediamannya Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Terdakwa Zuliadi Sipayung Bin Jausin Sipayung (49 tahun) yang merupakan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi, diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Terdakwa Zuliadi Sipayung diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana Terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.

BACA JUGA:  Perkara Komoditas Timah, 5 Orang Kembali jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *