Tim Tabur Kejari Sumut Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

Tim Tabur Kejari Sumut Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

JAKARTA,MENITINI.COM-Bertempat di kediamannya Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Terdakwa Zuliadi Sipayung Bin Jausin Sipayung (49 tahun) yang merupakan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi, diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT sebagai Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Terdakwa Zuliadi Sipayung diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana Terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.

Iklan

BERITA TERKINI

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, dan jajaran pemerintah daerah berdiskusi saat meninjau operasional pengolahan sampah di TPS Tahura, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2026).

PSEL Membutuhkan Sampah yang Sudah Terpilah

DENPASAR,MENITINI.COM – Teknologi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) membutuhkan pasokan sampah yang sudah terpilah. Tanpa pemilahan, efektivitas pengolahan sampah menjadi energi listrik akan sangat terbatas.

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top