JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana penipuan asal Kejaksaan Negeri Medan, Joko Haryono alias Joko di Kedai Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat, Rabu (13/04/2022).
Sesuai rilis yang diterima redaksi Berita Menitini.com, terpidana Joko Haryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015,
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, terpidana Joko Haryono diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).