Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Senjata Api Ilegal di Deli Serdang

senjata ilegal
im Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama aparat gabungan TNI berhasil mengamankan buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/5/2025). (Foto: Puspenkum)

DELI SERDANG,MENITINI.COM-Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan dan Batalyon Raider berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol, buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, pada Rabu, 28 Mei 2025. Penangkapan dilakukan di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Edy Godol merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas keterlibatannya dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, Edy dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Selain itu, barang bukti berupa satu pucuk senjata api merek DAEWOO dengan nomor seri BAO06497 turut dirampas untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:  Polda Bali Bongkar Jaringan Mafia BBM Bersubsidi di Klungkung

Dalam proses penangkapan, Edy dilaporkan tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan. Namun, tim gabungan berhasil mengamankannya dan langsung membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani eksekusi pidana.

Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan pentingnya eksekusi terhadap para buronan demi tegaknya kepastian hukum. Ia juga mengimbau agar seluruh DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri, karena aparat penegak hukum akan terus mengejar dan tidak akan memberi ruang aman bagi pelarian.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjalankan penegakan hukum secara tegas dan profesional, serta menjawab harapan publik terhadap sistem hukum yang adil dan tidak pandang bulu.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami