Tiga Penyelundup Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Polisi di Kota Tual

AMBON,MENITINI.COM -Tim Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap peredaran gelap narkoba di Kota Tual. Tiga warga yang diduga sebagai pengedar barang haram itu diringkus di lokasi masing masing dan waktupun berbeda. Mereka yaitu REJ alias PAI, AS alias Gondrong, dan SP alias Sukip.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol  Roem Ohoirat mengungkapkan,  penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat,  bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dari Makassar, kata Ohoirat di Ambon, Kamis (20/10/2022).

Dari informasi yang diterima, pengiriman zat adiktif dari Makassar, Sulawesi Selatan dengan alamat tujuan kota Tual, Maluku, itu dilakukan melalui jasa pengiriman.

“Kami menerima informasi kalau paket narkotika dikirim dengan alamat Kota Tual. Ditresnarkoba kemudian menugaskan Subdit III Ditnarkoba yang dipimpin Kompol Hardi M. Kadir, S.Ik,” untuk melakukan penyelidikan, tutur Ohoirat.

BACA JUGA:  Tiga Rumah di Desa Ohoiel Rusak Parah Akibat Diterjang Angin Puting Beliung

Tim yang dikirim selanjutnya berkoordinasi dengan layanan jasa pengiriman. Setelah dikoordinasikan, pihak jasa pengiriman membenarkan paket sesuai copy resi pengiriman yang didapat petugas.

“Dengan bantuan pihak jasa pengiriman, maka dilakukan teknik Control Delivery. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIT diamankan penerima Parcel dimaksud,” kata Ohoirat. 

Mantan Kapolres Malra ini mengatakan, pelaku yang menerima parcel berisi narkotika golongan I itu yakni REJ alias PAI. Ia diamankan di Jalan Poros Ohoitel-Watran, Kota Tual.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu sebesar 20 gram yang disembunyikan dalam paket berisi sepatu,” ungkapnya.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Markas Polres Tual untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Lantaran Mengemis di Ubud, Pria AS Dideportasi Atas Rekomendasi Satpol PP

“Hasil pengembangan penangkapan kembali didapat beberapa nama para pelaku peredaran Narkoba di Kota Tual yang selanjutnya dijadikan target operasi kepolisian,” jelas Ohoirat.

Dikatakan, pengembangan lanjutan berhasil mengamankan satu pelaku lain yakni AS alias Gondrong pada 18 Oktober 2022 sekira pukul 18.45 WIT. Gondrong diamankan di jalan Taar Baru, kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual.

“Pelaku diamankan oleh aparat Satresnarkoba Polres Tual dimana yang bersangkutan kedapatan membawa satu paket Narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Tak sampai di situ saja, hasil pengembangan polisi kembali mengamankan pelaku lain yakni SP alias Sukip di Dusun Dumar, Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 8 paket sabu dan berupa alat hisap dan uang hasil penjualan,” tandasnya.

BACA JUGA:  OMG! Empat Warga Mataram dan KLU Tertimpa Pohon Tumbang

Diakui, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Tual.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ohoirat.

Lebih lanjut dikatakan, Kota Tual saat ini merupakan salah satu daerah rawan peredaran narkoba. Olehnya itu, Polda Maluku mengajak semua elemen masyarakat dapat bersama-sama melakukan pemberantasan.

“Tual saat ini merupakan salah satu daerah terawan narkoba di wilayah Maluku. Sehingga kami himbau semua pihak terkait, baik formal dan nonformal bisa bersama-sama melakukan antisipasi dalam bentuk tindakan nyata secara bersama untuk penanggulangan peredaran gelap narkoba,” tutup Ohoirat. (M-009).