logo-menitini

Tiba di Tahanan Bareskrim Polri Begini Pesan Habib Rizieq

imam-besar-fpi-habib-rizieq-shihab-hrs-tiba-di-polda-metro-2 (1)
Habib Rizieq tiba di tahanan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/1/2021)

JAKARTA, MENITINI.COM Tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Habib Rizieq Shihabtiba di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri. Habib Rizieq berpesan  membangun kedamaian.

Pantauan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021), Habib Rizieq tiba  15.20 WIB. Ia tiba H menumpangi mobil Isuzu hitam nomor polisi B-2000-PH dari rutan Polda Metro Jaya.

Rizieq tampak dikawal ketat mobil polisi. Selain itu, beberapa pasukan Brimob bersenjata turut mengamankan lokasi. Rizieq menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan diikat cable ties.

“Alhamdulillah, santai saja. Setop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Massa Gelar Demo di Depan Gedung DPR RI, Polisi Kerahkan 1.250 Personel

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pemindahan itu dilakukan agar memudahkan tim penyidik mengurus pemberkasan kasus yang melibatkan Habib Rizieq. Selain itu, lanjut Andi, rutan Polda Metro Jaya sudah cukup padat.

“Pertimbangannya, tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab akan memasuki tahapan pelimpahan tahap satu.

Kedua berkas kasus ini akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). “Berkas perkara Petamburan dan Megamendung akan dilaksanakan pelimpahan ke JPU,” kata Andi Rian, Rabu (13/1).

“Khusus dua kasus ini (kerumunan Petamburan dan Megamendung), penyidik koordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan pelimpahan berkas perkara,” kata Andi.

BACA JUGA:  Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 15 Juta Warga, Perputaran Dana Capai Rp28 Triliun

Polisi telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020. 

Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq selama 40 hari ke depan sampai 9 Februari 2021.cah/poll/ton

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali