Terdeteks Jaringan Teroris, Warga Negara Inggris Ditangkap

ILUSTRASI

JAKARTA, MENITINI.COM Petugas dari Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap seorang warga negara Inggris bernama Tazneen Miriam Sailar.
Ia masuk dalam jaringan terduga teroris yang dipantau Polri terkait terorisme.

Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Ahmad Nursaleh mengatakan, WN Inggris ini tengah menjalani detensi (penahanan) lantaran tak punya izin tinggal.

“Bukan ditahan, tapi didetensi di rumah detensi Jakarta. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu tidak memiliki izin tinggal,” kata Nursaleh saat seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (3/2/2021).

Berdasarkan data kepolisian yang juga tercantum dalam situs resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tazneen merupakan satu dari 406 orang yang dipantau pergerakannya sebagai terduga terorisme. Dia menempati urutan nomor 401.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Namun demikian, dalam data tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai alasan Tazneen ada dalam daftar tersebut. Disebutkan dia merupakan warga negara Inggris yang memiliki nama alias Aisyah Humaira alias Ummu Yasmin dan tinggal di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Masih merujuk pada laporan tersebut, disebutkan bahwa paspor atas nama Tazneen Miriam Sailar hanya berlaku hingga 18 Januari 2018. Hanya saja, Tazneen memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atas nama Aisyah Humaira.

BACA JUGA:  Fakta Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Saham Nadiem Disebut Melonjak

Terkait perkara tersebut, Imigrasi mengakui tak dapat berkomentar mendetail lantaran berada di luar kewenangan. Nursaleh hanya mengatakan, Ditjen Imigrasi sedang menunggu Tazneen menjalani deportasi.

“Apa yang menjadi kewenangan kami adalah ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian,” ucapnya

“Terkait pemulangan, kami masih menunggu dari Kedutaan Besar Inggris untuk memfasilitasi,” ujarnya

Rumah Detensi sendiri merupakan istilah bagi salah satu unit pelaksana dalam fungsi keimigrasian untuk menjadi tempat penampungan sementara orang asing yang melanggar Undang-undang Imigrasi.poll/edu

Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top