Usai menjambret, pelaku kabur secepat kilat. Sementara itu, korban kehilangan satu unit hp Samsung 10 SE senilai Rp. 10 juta. Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kuta, Badung.
Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, identitas pelaku akhirnya diketahui. Polisi lalu mengejar pelaku. Hingga akhirnya Rabu (11/5/2012) pelaku ditangkap di jalan Batu Meguwung, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Selain hp hasil curian, diamankan juga Honda Scoopy milik pelaku bernomor polisi DK 3556 QU. “Pelaku masih diinterogasi lebih dalam terkait dugaan TKP lainnya,” pungkas Sukadi. (Mar)
Pages: 1 2