Soroti Pasal Penghinaan Presiden, AHY: Jangan untuk Gebuk Lawan Politik

AHY
AHY (Foto: dok istimewa/YouTube Partai Demokrat)

JAKARTA,MENITINI.COM – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku KUHP memang perlu diperbaiki karena memang warisan dari pemerintahan Hindia Belanda. Namun kendati demikian, pihaknya juga memberikan catatan kritis terkait KUHP yang baru ini.

“KUHP yang lama memang sudah perlu kita lakukan perbaikan. Dan sudah berlaku lebih 100 tahun hukum Hindia Belanda. Namun demikian, Demokrat memberikan sejumlah catatan kritis pada proses amandemen,” kata AHY saat konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA:  Reses Ketua DPRD Samsul Hidayat Undang Konstituen Dari Berbagai Kalangan

AHY menyoroti sejumlah pasal yang berpotensi menjadi pasal karet. Salah satunya seperti pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

“Khususnya terkait aturan-aturan yang sifatnya bisa menjadi pasal karet. Misalnya tentang penghinaan presiden dan wakil presiden. Kemudian pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers. Lalu pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa,” ungkapnya seperti dikutip Detik.com

Dia memperingatkan agar pasal-pasal kontroversial ini tidak disalahgunakan. Apalagi dipakai untuk menggebuk lawan politik. “Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi, digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Puan Maharani Sampaikan Duka atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei, DPR Dorong Upaya Diplomasi Global

“Sekali lagi, digunakan kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik. Untuk membungkam suara kritis rakyat. Termasuk apalagi, mengkriminalisasi rakyatnya sendiri,” lanjut AHY. Demokrat juga meminta pemerintah bijaksana ketika memakai pasal-pasal ini. Semata-mata agar penegakan hukumnya tidak sewenang-wenang.

“Untuk itu Partai Demokrat meminta kepada pemerintah, khususnya lembaga pengawas, pengatur, dan penegakan hukum agar benar-benar bijaksana dan tidak sewenang-wenang dalam menerapkan dan menjalankan aturan pidana ini,” katanya. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top