Melanggar Disiplin, Tiga Oknum Polisi Batal Naik Pangkat

AMBON, MENITINI.COM – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum batalkan kenaikan pangkat tiga anak buahnya. Rencananya, pangkat mereka dinaikan setingkat lebih tinggi pada moment HUT Bayangkara ke -77 tanggal 1 Juli mendatang.

Ketiga oknum polisi itu terpaksa harus  menelan ludah akibat dari perbuatan mereka  terlibat beberapa kasus, diantaranya tindak pidana pemerkosaan dan kode etik. Kapolda terpaksa membatalkan kenaikan pangkat tiga anggota Polisi tersebut. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin Polri.

Hal itu terungkap saat digelarnya upacara kenaikan pangkat yang dipimpin Kapolda Maluku di lapangan apel Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (30/6/2023).

“Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka. Hal ini dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” ucap Kapolda.

BACA JUGA:  Densus 88 Polri Tangkap 2 Terduga Teroris di Jateng dan Jatim

Tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat yaitu Briptu RGS dan Bripda ASM, anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.

Briptu RGS diketahui melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin. Sedangkan Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.

“Jenderal bintang dua ini menjelaskan, pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami akan memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman.”

Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas, ujar Kapolda. 

BACA JUGA:  Diduga Korupsi, Kadis Pendidikan SBB Jadi Tersangka

“Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang,” tutupnya. (M-009)

Editor: Daton

Berita Lainnya: