DOBO,MENITINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru berkomitmen untuk memberantas korupsi di negeri Jargaria, hal ini dibuktikan lewat tangan para Jaksa penyidik, mereka telah menaikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Mobil Alokon (Mobil Box) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019 dan pembangunan RSU Pratama Marlasi tahun 2017-2021.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Aru, Prasetio Niti Samito, S.H yang didampingi Kasi Pidsus Fauzan. Arif Nasotion, S.H dan Nikolas Simanjuntak selaku Jaksa Fungsional Pidsus dalam jumpa pers, Kamis (20/7/2023) di kantor Kejari Aru.
Dikatakan, untuk pengadaan mobil Alokon (Mobil Box) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019 tersebut dalam kontrak dengan PT.CTM selaku Penyedia sebesar Rp.583.000.000.
Menurut Kasi Intel, jajaran Pidsus Kejari Kepulauan Aru juga telah menaikkan status penyelidikan ke Penyidikan dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi, Kecamatan Aru Utara tahun Anggaran 2017-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
“Dalam proyek tersebut selaku penyedia di tahun 2017 yakni PT. EBS dengan nilai kontrak Rp 18.125.300.000, sementara pada tahun 2021 itu, PT. MJ dengan nilai kontrak Rp.5.298.238.000,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasotion menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka pada pembangunan Puskesmas Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan, kita tetapkan tersangkanya. (M-009)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Skandal Disiplin dan Penipuan, Oknum Kejari Aru Akhirnya Dipecat
- KM Ekspres Bahari Terbakar di Saparua, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
- Sidang Perdana Mantan Brimob Polda Maluku Digelar, MVS Terancam 15 Tahun Penjara
- Duka Mendalam! Pemakaman Nus Kei Diwarnai Tangisan Keluarga
- Penanganan Diambil Alih Polda Maluku, Kasus Pembunuhan di Bandara Karel Sadsuitubun Makin Terang









