DENPASAR,MENITINI.COM – Menyikapi gugatan perdata terhadap empat media siber di Denpasar yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali menerbitkan Manifesto Kebebasan Pers. Manifesto Kebebasan Pers tersebut merupakan penegasan bahwa kemerdekaan pers dan penyelesaian sengketa pemberitaan harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka UU No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta penghormatan terhadap proses hukum yang adil dan independen.
Manifesto bernomor: 49/Manifesto/SMSI-B/VII/2026 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja dan I Gusti Ngurah Dibia tersebut diterbitkan tanggal 23 Juli 2026, sehari setelah digelarnya sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Pengacara Togar Situmorang terhadap 3 media online yang beralamat di Denpasar dan satu lagi beralamat di Buleleng.
Sidang perdana yang digelar di PN Denpasar pada tanggal 22 Juli 2026, belum memasuki pemeriksaan pokok perkara dan dijadwalkan berlanjut ke tahap mediasi yang digelar pada persidangan selanjutnya.
Empat media online yang digugat tersebut adalah Radar Buleleng dan Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, serta MangupuraNews.com. Tercatat dalam Perkara dengan nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps.
Dalam siaran Persnya, Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja menjelaskan bahwa manifesto tersebut bukan merupakan bentuk pembelaan terhadap pihak yang sedang berperkara, melainkan pernyataan prinsip SMSI Bali mengenai pentingnya menjaga kemerdekaan pers dalam negara demokrasi.
“Manifesto ini kami terbitkan bukan untuk mencampuri proses peradilan ataupun membela salah satu pihak. SMSI menghormati independensi pengadilan dan hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Namun, kami juga berkewajiban mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus senantiasa menghormati ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme yang telah dibangun melalui Dewan Pers,” ujarnya.
Lebih lanjut, wartawan senior yang akrab disapa Edo ini menegaskan bahwa Manifesto Kebebasan Pers merupakan komitmen moral SMSI Bali untuk terus mendorong pers yang merdeka, profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.
Selain itu, apa yang dilakukan SMSI Bali tersebut juga untuk memastikan bahwa kemerdekaan pers tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum, sementara penegakan hukum pun harus tetap menghormati prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Manifesto Kebebasan Pers SMSI Bali berlandaskan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri, serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.
SMSI Bali berharap manifesto tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan penegakan hukum merupakan tiga pilar yang harus berjalan beriringan dalam menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
‘Pers yang bebas tanpa etika akan kehilangan kepercayaan. Demikian juga Hukum yang ditegakkan tanpa menghormati kemerdekaan pers akan kehilangan ruh demokrasi. Indonesia membutuhkan keduanya: pers yang merdeka dan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.(rls)
- Editor: Daton
















