Minggu, 8 Desember, 2024

Dewan Pers Puji SMSI Bali, Organisasi Media Pertama Kerja Sama dengan Dewan Pers Terkait Ini

Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya (dua dari kanan) saat memberikan arahan pada diskusi Dewan Pers dan SMSI Bali. (Foto: M-003)
Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya (dua dari kanan) saat memberikan arahan pada diskusi Dewan Pers dan SMSI Bali. (Foto: M-003)

DENPASAR, MENITINI.COM-SMSI Bali adalah organisasi media pertama, konstituen Dewan Pers yang menjalin dan bekerjasama dengan dewan pers dalam menyelenggarakan program Dewan Pers terkait Peningkatan Kapasitas Kompetensi Media.

Pujian ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmawijaya ketika membuka Diskusi Peningkatan Kapasitas Media Siber, dengan tema “Pengembangan Model Bisnis Media di Era Digital” di Aula Diskominfo Provinsi Bali di Denpasar, Kamis (25/5). “SMSI Bali organisasi media pertama yang bekerjasama dengan dewan pers dalam menyelenggarakan program Dewan Pers terkait Peningkatan Kapasitas Kompetensi Media,” kata Agung Dharmawijaya disambut tepuk tangan peserta yang sebagian besar anggota SMSI Bali.

Kurang lebih puluhan pemilik media online start up dan jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik hadir dalam Diskusi Peningkatan Kapasitas Media Siber, dengan tema “Pengembangan Model Bisnis Media di Era Digital”.

BACA JUGA:  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klungung ASTAGUNA, Mohon Restu Ida Dalem

Diskusi yang digagas SMSI Bali bekerja sama dengan Diskominfo Bali menghadirkan dua pembicara dari Dewan Pers yakni Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Ketua Pokja Verifikasi Media Online Sapto Anggoro. Dan Praktisi Media Siber Maryadi dari katadata. Diskusi dipandu Ketua SMSI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja.

Agung Dharmajaya juga mengatakan pertumbuhan media online saat ini sangat pesat, karena media dianggap seksi di mata investor.

“Apalagi menjelang Pemilu Serentak 2024, Banyak pihak yang mengurus verifikasi ke Dewan Pers, ada yang berlatar belakang ibu rumah tangga, wisaswasta, dan juga LSM dan lainnya, karena membuat media sangat menggiurkan. Dewan Pers tidak bisa menolak para pihak yang ingin mengurus perizinan pendirian media. Sebab, dalam aturan tentang perusahaan pers, legal standingnya adalah berbadan hukum, baik berupa Perseroan Terbatas, Koperasi, maupun Yayasan,” kata Agung Dharmajaya.

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Bandung Raya, Beberapa Bangunan Dilaporkan Rusak

Lanjutnya, jika ada pihak-pihak yang ingin mengajukan pendirian media tetap diterima sepanjang punya legal standing.

“Banyak di antara pemilik media bukan berlatar belakang media. Dewan Pers berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia, serta mengingatkan kepada pemilik media untuk selalu memenuhi kewajiban sesuai amanat Undang Undang. Setiap karyawan di media tersebut, wajib dilindungi BPJS, serta gaji sesuai standar UMK di masing-masing daerah,” tandasnya. M-003