Sidang Pelanggaran HAM Berat, JPU Kembali Hadirkan Tiga Orang Saksi

Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua. (Foto: Ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 dengan terdakwa Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu, Senin (03102022). Tiga orang saksi tersebut adalah AKP H.M, Kompol (PURN.) PGB, dan Kompol S.

BACA JUGA:  Menteri LH Izinkan Insinerator Beroperasi Kembali di Bali, Penggunaan Diawasi Ketat Gakkum

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Majelis Hakim yang hadir yaitu Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, S.H., Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Siti Noor Laila. Sementara JPU dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H.

BACA JUGA:  Polda Bali Dalami Teror di Kantor BPJS Kesehatan Denpasar, Pelaku Belum Teridentifikasi

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 06 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (rls/K.3.3.1)

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top