Sebanyak 23 Napi Dipulangkan melalui Program Asimilasi

SINGARAJA-MENITINI.COM-Sebanyak sepuluh narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja, kembali menerima program Asimilasi di rumah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu melalui Kepala Lapas Singaraja menyampaikan bahwa Asimilasi yang dilaksanakan kali ini merupakan tahap III pada tahun 2023.

“Ini merupakan tahap III kami melaksanakan Asimilasi di Rumah pada tahun 2023 dengan jumlah sepuluh orang. Total tahun ini kami sudah pulangkan sebanyak 23 orang melalui program Asimilasi di Rumah,” kata Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali, Kamis (2/2/2023).

Program asimilasi di rumah ini, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Intergrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 6 Orang Saksi terkait Perkara Emas Surabaya

Asimilasi ini tidak diberikan bagi narapidana yang termasuk dalam PP nomor 99 Tahun 2012 seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.

Selain itu, juga bukan merupakan residivis, pembunuhan pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak pasal 81-82 UU No. 23 Tahun 2002.

“Selama menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya,” tambah I Wayan Putu Sutresna.

Ditambahkan Kasi Binapigiatja Lapas Singaraja, Wayan Riasa, walaupun sudah bebas namun mereka harus mematuhi syarat-syaratnya. Di antaranya berkelakuan baik. Apabila melakukan pelanggaran, maka surat keputusan mereka bisa dicabut dan akan kembali menjalani pidana di lapas.

BACA JUGA:  Tim Penyidik Menahan Tersangka HM Selaku Perwakilan PT RBT dalam Perkara Komoditas Timah

Salah seorang terpidana kasus terhadap ketertiban yang kebetulan saudara kandung, Sadikin dan Pidyadi mengaku sangat senang bisa bebas di awal tahun 2023.

“Senang sekali, saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga di rumah. Ini jadi pelajaran (terjerat pidana) buat saya dan saudara saya untuk selalu berhati-hati dan menahan emosi,” ungkap terpidana 1 tahun 6 bulan tersebut. (M-011)

  • Editor: Daton