Sakit Hati Dapat SP 2, Mantan Pegawai Money Changer ‘Ngamuk’ di Laci Kasir

tersangka pencurian
JS saat diamankan polisi. (Footo: Istimewa)

KUTA,MENITINI.COM – Kalau orang sakit hati biasanya curhat atau makan es krim, beda cerita dengan JS. Wanita ini memilih balas dendam dengan cara ‘mendonasikan’ uang di laci kasir Money Changer (MC) di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, Badung, ke rekening pribadinya. Sayangnya, aksinya lebih pendek dari iklan YouTube, karena keburu diciduk polisi.

Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, kejadian ini terungkap ketika dua saksi, D dan NGA, masuk kerja pada Selasa pagi, 11 Maret 2025. Bukannya menyapa meja kerja seperti biasa, mereka justru disambut dengan pemandangan kantor yang lebih berantakan dari hati mantan.

Puncaknya, saat laci kasir diperiksa, uang penjualan raib entah ke mana. Mereka pun cek CCTV, dan siapa sangka, pelakunya adalah mantan karyawan yang tak lain adalah JS. Sepertinya, JS terlalu kangen dengan kantor lamanya sampai-sampai ingin ‘mengunjungi’ lacinya di malam hari.

BACA JUGA:  Aksi Penjambretan Kalung Emas 30 Gram di Sunset Road

Dalam rekaman CCTV, tampak JS masuk ke kantor dengan jurus ala ninja: pertama, ia mematikan stop kontak meteran listrik agar sistem keamanan ikut ‘pingsan’. Setelah itu, dengan langkah tenang dan hati berbunga-bunga, ia menggasak uang sebanyak Rp 57,3 juta dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, yuan, dan dolar AS.

Namun, nasib berkata lain. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan berhasil menangkap JS di rumah kosnya pada Senin, 17 Maret 2025. Barang bukti pun diamankan, mulai dari iPhone 13 hasil belanja pakai uang curian, hingga sisa uang curian dalam bentuk 731 dolar AS dan Rp1 juta rupiah. Sisanya, entah sudah melayang ke mana.

BACA JUGA:  Niat Baik Sejahtera, Tapi Kok Malah Nyolong? Karyawan Ekspedisi Gasak 120 Ponsel!

Setelah diinterogasi, JS mengaku sakit hati karena dapat Surat Peringatan ke-2 (SP 2) lantaran sering pulang kerja lebih awal. Alih-alih memperbaiki kinerja, ia malah memilih keluar dengan ‘gaya’. Bahkan, ia sudah menyiapkan duplikat kunci kantor sebelum resign.

“Begitu kantor sepi, dia masuk pakai kunci duplikat dan langsung eksekusi,” ujar AKP Agus.

Kini, JS yang awalnya cuma dapat SP 2 harus menghadapi ‘SP 7’ alias ancaman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ya, kalau dulu pulang lebih awal bikin masalah, sekarang pulang lebih lama juga masalah. Ironis, bukan?

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami