Sadis! Tolak Bersetubuh, Alim Tega Bunuh Kekasih dan Perkosa Lalu Buang di Ladang Ubi

ILUSTRASI

PAYAKUMBUH,MENITINI- Alim Muspar alias Alim (19) Pemuda di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), tega membunuh kekasihnya IPS (21) lantaran menolak ajakan bersetubuh.

Setelah membunuh, Alim memperkosa jasad IPS dan meninggalkannya di pondok dekat ladang ubi.

Polisi memaparkan detik-detik Alim menghabisi nyawa IPS. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/12/2020).

“Tersangka menjemput korban ke Tanjung Pati sekira pukul 19.30 WIB, lalu membawa korban ke Medan Bapaneh Ngalau Indah untuk makan malam,” jelas Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi dikutip detikcom, Sabtu (19/12/2020).

Rosidi mengatakan Alim mengaku membawa IPS ke Situjuah, tepatnya ke sebuah pondok di dekat ladang. Keduanya bermesraan di pondok tersebut.

BACA JUGA:  JPU Soroti Independensi Ahli dan Dugaan Pemborosan Anggaran di Sidang Chromebook

“Tersangka membawa korban ke Situjuah, yang merupakan TKP, dan di sana tersangka mengaku dia dan korban saling berpelukan, bercumbu, bermesraan,” ujar Rosidi.

Rosidi menuturkan Alim akhirnya mengajak IPS berhubungan layaknya suami-istri. “Tersangka mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak ajakan tersangka untuk berhubungan badan. Kemudian tersangka memaksa korban,” beber Rosidi.

Karena takut, sambung Rosidi, IPS kemudian berteriak. Hal itu membuat Alim panik, khawatir ada orang yang mendengar teriakan IPS.

“Korban sempat berteriak untuk meminta tolong dan tidak ada yang menghiraukan. Tersangka mencekik leher korban sampai korban tidak bernyawa lagi dan tersangka menyetubuhi korban yang sudah tidak bernyawa,” terang Rosidi.

BACA JUGA:  Tim Satgas SIRI Tangkap Buronan Kasus Perlindungan Anak di Jambi

Rosidi mengatakan, Alim kemudian memposisikan duduk jasad korban di semak-semak dekat pondok. J
“Tersangka menggendong korban dan memposisikannya duduk dengan kepala arah ke bawah di semak-semak dekat pondok tersebut. Tersangka pergi meninggalkan TKP untuk melarikan diri karena takut,” sebut Rosidi.

Sebelumnya diberitakan Alim ditangkap di Bukittinggi, Sumbar. Ia kabur dari Payakumbuh, setelah membunuh kekasihnya.

Alim dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 285 KUHP pemerkosaan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.M-71/poll

Iklan

BERITA TERKINI

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

JAKARTA,MENITINI.COM –  Sebagai upaya untuk mewujudkan tempat kerja yang lebih aman di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggencarkan pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top