Sadis! Kakak Habisi Nyawa Adik Kandung

AMBON, MENITINI.COM – Korban berinisial BK (40) kehilangan nyawa ditangan kakak kandungnya sendiri. Pelaku YK alias Oce (45), ia ditangkap polisi usai menghabisi nyawa adiknya.

Pelaku merupakan seorang petani di Desa Eti, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ia nekat membacok adiknya karena sakit hati sempat diancam akan dibunuh.

Akibat aksi brutal pelaku, korban tewas mengenaskan dengan tujuh luka bacok di sekujur tubuh.

Peristiwa itu terjadi di depan rumah korban di Desa Eti pada Rabu (8/2/2023) pekan kemarin.

Kepala Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat Iptu Irwan mengatakan, kasus tersebut berawal saat BK tiba-tiba datang mengamuk di rumah Oce.

Hal itu terterjadi sebelum pembacokan, korban sempat datang ke rumah pelaku dengan ancaman akan membunuh dan mencabut jantungnya.

BACA JUGA:  Masuk DPO, Wanita Ini Diamankan Tim Tabur Kejagung, Ini Kasusnya

“Korban menendang pintu depan rumah dan masuk ke dalam rumah sambil melontarkan kata-kata ancaman ingin membunuh tersangka dan mencabut jantungnya, kata Irwan, Selasa (14/2/2023).

Saat itu, pelaku yang sedang berada di kamar memilih diam dan tidak merespons ancaman tersebut sehingga korban lantas pergi meninggalkan rumah.

Lima menit kemudian, korban datang lagi ke rumah pelaku dengan membawa busur panah. Namun, tak bertemu pelaku sehingga kembali pulang ke rumah.

Setelah kejadian itu sekitar pukul 14.00 WIT, pelaku keluar rumah menuju hutan untuk menyuling sopi hingga petang sekitar pukul 18.30 WIT.

Dalam perjalanan pulang ke rumah, pelaku bertemu dua rekannya yakni Mesak dan Hani.
Lalu mereka bertiga pun meneguk minuman keras jenis sopi.

BACA JUGA:  Jatuh dari KM Sabuk Nusantara, Bocah 3 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

“Saat mereka meneguk sopi, tersangka mengutarakan niatnya kepada kedua temannya itu bahwa ia mau pulang potong adik laki-lakinya, dan ingin masuk penjara,” ucapnya.

Kemudian, pelaku pulang ke rumah lalu menuju kios untuk beli rokok. Namun karena kios tutup, pelaku kembali menuju rumah.

Ketika itu pelaku melihat korban yang sedang duduk bersama anaknya di sekitar rumah.
Pelaku lantas meminta kepada korban untuk menunggunya.

“Tersangka pulang mengambil dua bilah parang kemudian menuju rumah korban dan langsung menemui korban yang sedang duduk bersama anaknya dan saat itu juga tersangka membacok korban,” jelasnya.

Korban pun tewas seketika setelah mendapat tujuh bacokan di sekujur tubuhnya.

BACA JUGA:  Polri Sita HP yang Dipakai Terduga Pelaku Pengancam Capres Anies

“Korban meninggal dunia di tempat dengan tujuh luka bacokan antara lain dua bacokan pada kepala bagian kanan, satu bacokan pada leher bagian kanan dan empat bacokan pada lengan kanan,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu pelaku langsung ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana, lebih subsider 351 (3) KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara, ucapnya. (M-009).