Mantan Kapolres Malra ini menjelaskan dari Barang Bukti (BB) yang ditemukan menandakan senjata api masih beredar di masyarakat. Oleh karena itu Polda Maluku menghimbau masyarakat yang masih menguasai senjata berbahaya tersebut menyerahkan secara sukarela.
“Kami tidak akan melakukan proses hukum kalau masyarakat menyerahkan senpi dan bahan peledak secara sukarela. Tapi sebaliknya jika tidak diserahkan dan saat kami melakukan razia kemudian menemukannya, maka pemiliknya akan kami tindak secara hukum yang berlaku,” tegasnya.M-009
Pages: 1 2