Rugi Miliaran Rupiah, Puluhan Nasabah Korban Arisan Online Ngadu ke OJK

DENPASAR, MENITINI.COM– Ada ada saja aksi tipu-tipu berkedok arisan. Walau sudah banyak telan korban, pelaku tak pernah kapok. Nasabah juga masih tergiur dengan mulut manis penyelengara arisan online.

Ini yang sedang terjadi saat ini. penyelenggara arisan online, Ira Yuanita Kweani, diadukan sebagian korban arisan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Selasa (23/6/2020) siang kemarin.  Ira Yuanita sebagai penyelenggara arisan online yang bernama, Ira Leenzo Kitchen (ILK). 

Korban diwakili, Apriyani dan Putu Noviyanti didampingi kuasa hukum Pande Made Sugiartha dan Anisa Defbi Mariana dari kantor  ARJK Law Office Denpasar. Sesuai protokol kesehatan pandemi covid 19 berkas laporan sebagian disampaikan lewat online sebagaimana permintaan kantor OJK. “Intinya kami mohon perlindungan hukum dan meminta  perkara ini ditindaklanjuti,” kata Anisa Defbi susai melapor ke OJK di Jalan Diponegoro Denpasar.

Dijelaskan Anisa, OJK merupakan lembaga pengawas lembaga keuangan di Indonesia. Karenanya, lembaga itu dipandang penting untuk menindaklanjuti perkara yang menelan korban cukup banyak dengan kerugian mencapai Rp8 miliar lebih.

Arisan online ILK selama ini menurut pengacara kelahiran Jakarta itu,  bertindak layaknya lembaga keuangan yakni memghimpun dana masyarakat namun bukan berbadan hukum sebagaimana mestinya. Dalam praktiknya ILK menjanjikan pada masyarakat keuntungan tapi faktanya banyak yang melenceng dari janjinya.

Bahkan setelah korban menagih keuntungan dari uang yang disetorkan, pihak penyelenggara malah menghilang. “Kita berharap OJK menindak ILK yang berpraktik seperti lembaga keuangan. Apalagi kasus ini sudah bergulir di Polda Bali,” kata  pengacara yang akrab dipanggil Nisa ini. 

Dalam pengaduannya ke OJK itu, tim kuasa hukum sudah membeberkan modus ILK menjalankan bisnis keuangannya. Mulai perekrutan anggota hingga jumlah yang harus disetor anggota arisan ke ILK.

Korban diyakini jumlahnya cukup banyak mencapai ratusan namun yang mengadu ke penegak hukum baru sebagian. ada beberapa korban merasa malu bila melapor lantaran keikutsertaannya di arisan ini tidak seizin suami. “Korban kebanyakan ibu rumah tangga, mereka takut diketahui suaminya. Bahkan ada yang ikut sambil mengajak saudara dan harus mengembalikan uang,” jelas  Pande Sugiartha. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *