Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Denpasar

DENPASAR,MENITINI – Polisi akhirnya menangkap pelaku dugaan pemerkosaan terhadap gadis belia berusia 13 tahun berinisial DN. Pelaku bernama Agung ditangkap pada Rabu (12/11/2022)di gang Biawak, Pemogan, Denpasar.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sidia mengatakan, pelaku ditangkap setelah keluarga korban melapor ke Polresta Denpasar. “Pelaku ditangkap setelah sehari keluarga korban membuat laporan,” katanya, Jumat (14/1/2022). 

Dijelaskannya, bahwa pelaku ditangkap di lokasi tempat terjadinya dugaan peristiwa pemerkosaan itu, di gang Biawak, Pemogan, Denpasar. Menurut dia, pelaku dan korban awalnya merupakan sepasang kekasih. 

Itu bermula saat mereka berkenalan di media sosial WhatsApp. Lalu setelah menjalin hubungan, keduanya lalu berpacaran. Namun dalam perjalanannya, dugaan tindakan perkosaan itu pun terjadi. 

BACA JUGA:  Ada Apa? Menjelang Pemilu Serempak Desa dan Kelurahan di Kota Denpasar Data Pendudukan Permanen

Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 15 Desember 2021 lalu. Saat itu korban dipaksa berhubungan badan oleh pelaku. Keluarga korban pun mengetahui peristiwa itu saat korban baru saja pulang tengah malam usai kejadian.

Dia pulang ke rumahnya di kawasan Letda Reta, Denpasar Timur dalam kondisi kacau. Dia menangis tersedu-sedu. Korban lalu menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada kedua orang tua. 

Mengetahui kejadian itu, setelah melalui beberapa pertimbangan, orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar pada Selasa (11/1/2022). Hingga akhirnya pelaku ditangkap. M-007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *