logo-menitini

Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir J

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi. (ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tersangka kasus Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini telah bertambah menjadi 5 tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi yang tak lain adalah Istri Irjen Ferdy Sambo kini resmi ditetapkan tersangka dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.

“Penyidik menetapakan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,”kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jum’at (19/8).

Selain Putri Candrawathi, Polri juga sebelumnya telah mentapkan empat tesangka, yakni Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E dan KM.

Mantan Kadiv Propam Poilri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

BACA JUGA:  Jampidum Tegaskan Peran Jaksa sebagai Penentu Arah Transformasi Hukum Pidana Pasca KUHP dan KUHAP Baru

Tersangka kasus Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini telah bertambah menjadi 5 tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi yang tak lain adalah Istri Irjen Ferdy Sambo kini resmi ditetapkan tersangka dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.

“Penyidik menetapakan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,”kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jum’at (19/8).

BACA JUGA:  TPPU Rp20 Miliar Terbongkar, AY Ditahan dalam Skandal Tanah BUMD Cilacap

Selain Putri Candrawathi, Polri juga sebelumnya telah mentapkan empat tesangka, yakni Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E dan KM.

Mantan Kadiv Propam Poilri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sumber: Monitor Indonesia

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali