logo-menitini

Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir J

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi. (ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tersangka kasus Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini telah bertambah menjadi 5 tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi yang tak lain adalah Istri Irjen Ferdy Sambo kini resmi ditetapkan tersangka dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.

“Penyidik menetapakan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,”kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jum’at (19/8).

Selain Putri Candrawathi, Polri juga sebelumnya telah mentapkan empat tesangka, yakni Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E dan KM.

Mantan Kadiv Propam Poilri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan POME 2022–2024

Tersangka kasus Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini telah bertambah menjadi 5 tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi yang tak lain adalah Istri Irjen Ferdy Sambo kini resmi ditetapkan tersangka dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.

“Penyidik menetapakan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,”kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jum’at (19/8).

BACA JUGA:  JPU Beber Dugaan Monopoli dan Mark Up Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Selain Putri Candrawathi, Polri juga sebelumnya telah mentapkan empat tesangka, yakni Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E dan KM.

Mantan Kadiv Propam Poilri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sumber: Monitor Indonesia

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>