Menanggapi hal tersebut, Kabid Hubaga meminta agar pihak dosen pembimbing Fakultas Hukum Universitas Jaya Baya untuk membuat surat permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung sehingga dapat dilakukan pendampingan dan pengarahan terkait kegiatan UKM MMC.
Audiensi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan Universitas Jaya Baya dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19. (Rls/K.3.3.1)