DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang pria berinisial OPA ditangkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar. Pria berusia 49 tahun itu ditangkap karena menganiaya dua orang anak di bawah umur. Kedua korban berunisial SO, 14 dan MS,9 merupakan anak tetangga kamar kos pelaku.
Dair informasi yang dihimpun, kejadian yang terjadi di sebuah kosan yang terletak di Jalan Bung Tomo Denpasar Utara, pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 23.30 Wita or bermula saat pelaku sedang mabuk. Saat itu, korban MS sedang bermain di halaman kos.
Merasa terganggu dengan suara bising korban dan kawannya, pelaku keluar dari kamarnya. Dia lalu memukul kepala Ma sebanyak tiga kali hingga memar. Korban pun menangis. Mendengar suara tangisan itu, korban SO lalu keluar dan menanyakan kepada pelaku kenapa MS dipukul. Pelaku malah memukul kepala SO hingga benjol.