Polsek Mengwi Ungkap Tiga Kasus Selama Bulan April 2022

“Tersangka GDWW dan KEAW melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan tersangka IKM dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun”, ujar Kapolsek Mengwi.

“Dua tersangka yakni GDWW dan KEAW kita tahan di rumah tahanan (rutan) Polsek Mengwi sedangkan untuk tersangka IKS ditahan di LP Singaraja dalam perkara lain,” pungkas mantan wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini. (rls)

BACA JUGA:  Kekasih Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *