Polsek Mengwi Ungkap Tiga Kasus Selama Bulan April 2022

“Tersangka GDWW dan KEAW melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan tersangka IKM dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun”, ujar Kapolsek Mengwi.

BACA JUGA:  Usai Geledah Kantor BGN, Kejagung Tahan Mantan Kepala Dadan Hindayana

“Dua tersangka yakni GDWW dan KEAW kita tahan di rumah tahanan (rutan) Polsek Mengwi sedangkan untuk tersangka IKS ditahan di LP Singaraja dalam perkara lain,” pungkas mantan wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini. (rls)

Iklan

BERITA TERKINI

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

JAKARTA,MENITINI.COM  – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, sejak Rabu (3/6/2026) dini hari. Hingga pagi hari,

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top