Polsek Mengwi Ungkap Tiga Kasus Selama Bulan April 2022

BADUNG,MENITINI.COM-Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polres Badung menggelar release ungkap kasus untuk sat reskrim Polres Badung dan Polsek jajaran yang dilaksanakan di lobI Mapolres Badung Jalan Kebo Iwa No 1, Lingk. Banjar Panca Darma Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Jumat pagi (29/4) pukul 09.00 wita.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan dalam Tender Proyek Pertamina

Dalam kegiatan tersebut Polsek Mengwi merelease tiga kasus yang berhasil diungkap selama bulan April 2022.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H yang ikut dalam kegiatan tersebut menjelaskan dari tiga kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Mengwi yakni diantaranya; tersangka dengan inisial GDWW melakukan pencurian mobil di Banjar Perang Kurubaya, Kelurahan Lukluk, Mengwi-Badung, tersangka KEAW melakukan pencurian ayam aduan di Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Mengwi-Badung dan tersangka IKS melakukan pencurian sepeda motor di pinggir jalan raya Denpasar-Singaraja tepatnya di Banjar Binong, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

BACA JUGA:  Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN Kepada KKP
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top