Kamis, 16 Mei, 2024
Senjata api yang disita dari DE, oknum karyawan PT KAI yang menjadi tersangka tindak pidana terorisme.

Senjata api yang disita dari DE, oknum karyawan PT KAI yang menjadi tersangka tindak pidana terorisme. (Foto: Medcom.id/Siti Yona)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tersangka tindak pidana terorisme, DE memiliki 16 senjata api buatan pabrikan dan rakitan. Senjata-senjata api tersebut sudah disita oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

“Ada 16 pucuk senjata, 11 laras pendek dan lima laras panjangnya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Densus juga menyita magazen atau amunisi, komputer (PC) dan barang bukti lainnya.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan pihaknya akan mengirim senjata itu ke Laboratorium Forensik. Pengiriman senjata ini untuk mendalami jenisnya, karena banyak yang sudah dimodifikasi.

“Nanti kita masih akan kirim ke labfor untuk melihat apakah casing dalamannya masih original atau sudah rakitan,” tutur Aswin, sambil menunjuk salah satu senjata laras panjang. Dia menyebut senjata yang disita rata-rata sudah ditempel dengan label ISIS. Senjata itu ada yang jenis pistol G2 kaliber 9 ml, combine pabrik buatan Indonesia.

BACA JUGA:  Rakor Ops Ketupat, Kapolri persiapkan Mudik 2024 Aman-Lancar

“Nomor 10 pistolnya airgun ini buatan yang dimodif, kalau kita lihat sudah sama dengan senjata api hasil upgrade artinya kalau dia rakitan maupun ini, sudah jenis senjata api. Kita masih melakukan pendalaman terkait masalah senjata itu sendiri,” ucap Aswin.

Tim Densus 88 menangkap DE, seorang oknum karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Raya Bulak Sentul, Harapan Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin siang, 14 Agustus 2023. DE telah ditetapkan tersangka. (M-011)

Editor: Daton

Berita Lainnya:

BACA JUGA:  Dua Kasus Dugaan Korupsi Seret Nama Penjabat Gubernur MalukuÂ