Senin, 14 Oktober, 2024

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Beberapa SD di Jembrana

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim press release kasus pencurian di sembilan SDN, Rabu (5/7/2023). (Foto: Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim press release kasus pencurian di sembilan SDN, Rabu (5/7/2023). (Foto: Istimewa)

JEMBRANA,MENITINI.COM– Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap terduga pelaku kasus pencurian alat-alat pembelajaran di sembilan Sekolah Dasar Negeri (SDN). Pria berinisial I Gusti PH (40) itu diketahui sehari-harinya bekerja sebagai kurir buku ke sejumlah sekolah dasar. Ia ditangkap di Banjar Munduk Desa Pohsanten, Mendoyo, Senin (3/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim didampingi Kasi Humas AKP I Komang Muliyadi dan Kanit I Reskrim Polres Jembrana, Ipda Ekky Nurwenda Putra mengatakan pihak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian alat-alat elektronik sekolah di SDN 5 Tukadaya, Selasa (20/6/2023) lalu.

Dari keterangan saksi, AKP Androyuan Elim, pada Selasa (27/6/2023) diketahui pintu ruang guru dalam keadaan rusak, lalu saksi menelpon kepala sekolah untuk melaporkan kondisi pintu ruang guru yang dalam keadaan rusak itu. Kepala sekolah memerintah agar pintu yang rusak tersebut dibetulkan dengan menggantikan kunci yang baru, tanpa mengecek barang-barang yang ada di ruangan itu.

Lalu saat musim libur sekolah kata Kasat Reskrim, selang satu minggu di Hari Selasa (27/6/2023) sekira pukul 09.00 wita, saksi yang merupakan guru di sekolah itu datang ke sekolah untuk acara pesraman kilat. Mendukung acara itu, Kepala Sekolah akan menayangkan akreditasi dengan menggunakan LCD Proyektor.

“Setelah dicek LCD Proyektor di ruang kepala sekolah yang tersimpan di dalam lemari sudah tidak ada atau hilang. Setelah dilakukan pengecekan ternyata LCD Proyektor dan Laptop sudah tidak ada di ruang kepala sekolah. Pihak sekolah juga mengecek kembali di ruang guru juga ada kehilangan berupa satu tabung gas,” terangnya.

Dalam keterangannya, tersangka mengakui telah mencuri di SDN 5 Tukadaya Melaya. Selain itu, dari hasil pengembangan kasus, tersangka juga mengakui melakukan pencurian di 8 SDN yang berbeda, di antaranya di SDN 4 Lelateng (5/6/2023),SDN 1 Tukadaya (9/6/2023), SDN 3 Kaliakah (15/6/2023). SDN 5 Penyaringan (15/6/2023), SDN 5 Yehembang (20/6/2023), SDN 1 Yehembang Kauh (24/6/2023), SDN 4 Baluk (25/6/2023) dan SDN 4 Manistutu (27/6/2023).