Jumat, 17 Mei, 2024
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim press release kasus pencurian di sembilan SDN, Rabu (5/7/2023). (Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim press release kasus pencurian di sembilan SDN, Rabu (5/7/2023). (Foto: Istimewa)

“Dengan begitu, tersangka melakukan pencurian di sembilan TKP, dengan waktu mencuri pada siang hari sekitar pukul 12.00 hingga 16.00 wita. Sasaran yang dicuri alat-alat elektronik berupa laptop, proyektor serta uang tunai,” jelasnya. Perbuatan yang dilakukan tersangka ini dikarenakan persoalan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka saat ini memiliki tiga anak yang tergolong masih kecil.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka di antaranya, 1 unit motor Honda Supra No Pol DK 5071 DZ , satu buah buku tabungan beserta ATMnya, 5 lembar bukti pengiriman barang, dua buah tabung gas 3 kilogram, 1 unit laptop merk Asus, 1 unit laptop, dua buah gulung sisa lakban dan satu buah gunting rumput. Beberapa barang yang berhasil dicuri lainnya sudah dijual dan uang tunai 16 juta lebih sudah digunakan. Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal 363 yo 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Dianggap Tak Menghargai Proses Hukum, Sekda SBT Masuk DPO
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita

Berita Lainnya: