BANGLI,MENITINI.COM-Aksi penjambretan yang selama ini meresahkan warga, khususnya kaum perempuan, akhirnya terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangli berhasil meringkus seorang pelaku bernama I Wayan Edi Juniawan (34), warga Banjar Tegal Suci, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar.
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra dalam konferensi pers di Mapolres Bangli, Rabu (16/4/2025), mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya di 11 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Bangli, Gianyar, Badung, dan Denpasar.
“Pelaku merupakan penjambret spesialis perhiasan. Dia menyasar korban perempuan yang berjalan sendirian, dengan modus berpura-pura menanyakan arah sebelum menjambret,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Willa Jully Nendissa, Kasatreskrim AKP IGN Jaya Winangun, dan Kasi Humas AKP I Wayan Sarta.
Modus Tersangka Terungkap dari Kasus di Bangli
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban bernama Ni Wayan Wardani (48), warga Banjar Penglumbaran Kangin, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli. Dalam laporannya pada Oktober 2024, korban mengaku menjadi korban penjambretan saat berjalan kaki usai sembahyang di Pura Dalem, Desa Adat Tiga, pada Senin, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.
“Tersangka berpura-pura bertanya arah jalan, lalu secara tiba-tiba menarik kalung emas milik korban dengan tangan kirinya, kemudian melarikan diri menggunakan motor Honda Scoopy warna hitam ke arah selatan,” jelas Kapolres.
Meski sempat berteriak dan meminta bantuan warga, korban dan saksi tak berhasil mengejar pelaku. Akibat peristiwa itu, korban kehilangan kalung emas seberat 35 gram dan liontin jinar 15 gram, dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.
Dibekuk di Rumah, Akui 11 TKP
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bangli melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (14/4/2025). Dalam pemeriksaan, Edi Juniawan mengakui seluruh perbuatannya, termasuk aksi serupa di berbagai wilayah.
“Tersangka mengaku sudah melakukan penjambretan di 11 lokasi berbeda, menyasar perempuan yang menggunakan perhiasan emas,” ujar AKBP Gede Putra.
Atas tindakannya, Edi Juniawan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian berulang.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut.*
- Editor: Daton