Perkembangan Perkara Waskita Karya, Kejagung Tetapkan Satu Orang Tersangka

Tersangka yang merupakan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 s/d sekarang digelandang untuk dilakukan penahanan.
Tersangka yang merupakan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 s/d sekarang digelandang untuk dilakukan penahanan. (Foto-Ist)

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. Penetapan tersangka yang berinisial BR tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (5/12/2022) Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebut penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

BACA JUGA:  LRT Jabodebek Temukan 156 Barang Tertinggal Selama Angkutan Lebaran, Mayoritas Belum Diklaim

Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

“Peran Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum) Ketut Sumedana.

Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M-011)

BACA JUGA:  Dokumen Pembangunan Terminal LNG Pantai Sidakarya Segera Tuntas, Koster: Tunggu AMDAL

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami