Perkara PT Waskita Beton, Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi

Gedung Kejagung RI
Gedung Kejagung RI. (Foto: Menitini/Puspenkum Kejagung)

DENPASAR,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.  

Dalam keterangan resminya, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI menyebut saksi-saksi adalah E selaku Staf Pengolah Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dan MIN selaku Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2014 s/d 2019

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT sebagai Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. (M-011)

BACA JUGA:  Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top