Perkara PT Waskita Beton, Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi

Gedung Kejagung RI
Gedung Kejagung RI. (Foto: Menitini/Puspenkum Kejagung)

DENPASAR,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.  

Dalam keterangan resminya, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI menyebut saksi-saksi adalah E selaku Staf Pengolah Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dan MIN selaku Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2014 s/d 2019

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Kementerian

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. (M-011)

Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami