Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Tunggu Keputusan MK

Menteri dalam negeri, Tito Karnavian. (Foto: dok. Puspen Kemendagri)

JAKARTA,MENITINI.COM-Pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang semula direncanakan pada 6 Februari 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk menyelaraskan jadwal pelantikan seluruh kepala daerah secara serentak.

Menurut Tito, penundaan ini berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan bagi mereka yang tidak terlibat dalam sengketa hukum dijadwalkan ulang menjadi 6 Februari 2025.

BACA JUGA:  BKSAP DPR RI Sinkronkan Diplomasi Parlemen dengan Pengembangan Pariwisata Berkualitas di Bali

“Yang 6 Februari karena disatukan dengan non-sengketa dengan MK, dismissal  (berproses di pengadilan). Maka otomatis yang 6 Februari  kita batalkan,,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelantikan serentak menunggu hasil keputusan MK terkait sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP). Namun, Tito belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan bagi seluruh kepala daerah terpilih.

BACA JUGA:  Anggota Dewan Usul Kemendagri Beri Insentif Daerah yang Berhasil Kelola Sampah

Meskipun demikian, mantan Kapolri itu menegaskan bahwa pemerintah akan segera melantik kepala daerah terpilih secepat mungkin. Penentuan tanggal pelantikan akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah, Komisi II DPR RI, serta penyelenggara Pemilu. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top