Minggu, 19 Januari, 2025

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka FL dalam Perkara Komoditas Timah

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka FL dalam Perkara Komoditas Timah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka FL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

Diserahkan ke JPU, Ini Daftar Pasal yang Dilanggar Tersangka ZR dalam Perkara Suap Ronald Tannur

Lengkapi Pemberkasan Tersangka TTL dkk dalam Perkara Importasi Gula, Kejagung Periksa Ketua Ikatan Ahli Gula Indonesia sebagai Saksi

Penjambret di Kampung Turis Kuta, Ditangkap

Perkara Suap Ronald Tannur, Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya

Pelaksanaan Tahap II tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka FL antara lain berupa dokumen serta tanah dan bangunan.

Dalam perkara tersebut, FL disebutkan, dalam kurun waktu tahun 2018 s.d. 2019, SP bersama dengan RA sebagai Direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah dan menyepakati harga. Kegiatan ilegal tersebut dibalut dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.

Penegakan Hukum Keimigrasian, Ribuan WNA Ditolak Masuk Indonesia, Berikut Data Lengkapnya

Marak, “Tamu Jemput Tamu” di Bandara Ngurah Rai, Imigrasi Amankan “Hidung Mancung”

Bule Jemput Bule, Pengawasan Imigrasi Dipertanyakan

Antisipasi Virus HMPV Masuk Bali, Begini Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai 

Selanjutnya Tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk dan turut membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka FL yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap Tersangka FL dan barang bukti, maka Tim Penyidik telah melimpahkan total sebanyak 19 berkas perkara kepada Penuntut Umum. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Menteri LH Harapkan Hasil Diplomasi di COP29 Azerbaijan, Harus Konkret Dirasakan Masyarakat