Penasehat Hukum Terdakwa MRS Minta Hakim Tetapkan Mohamad Djumpa Sebagai Tersangka

ilustrasi-sidang
Ilustrasi persidangan. (Net)

AMBON, MENITINI.COM -Sidang kasus dugaan korupsi dana Covid 19 pada Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru dengan terdakwa Maya Rosita Sariman (MRS) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Selasa (9/1/2024).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum  menghadirkan Mohamad Djumpa selaku saksi. Mohamad Djumpa sendiri dihadirkan oleh JPU secara vritual.

Dalam sidang tersebut terkuak fakta baru yakni Mohamad Jumpa dalam kapasitasnya selaku ketua harian gugus tugas Covid- 19 Kabupaten Kepulauan Aru mengakui dirinya selaku pengguna anggaran Covid-19 di kabupaten Kepulauan Aru.

Selain itu juga Mohamad Djumpa dalam kapasitasnya selaku ketua harian gugus tugas Covid-19 Kabupaten Aru pada tanggal 14 Oktober 2020 menanandatangani kwitansi pencairan belanja bahan pertanian pendukung alat pertanian kecil senilai Rp.517.412.300.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 9 Saksi Baru, Dalami Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina

Sebelumnya Muhamad Djumpa dalam keterangannya kepada penyidik Polres Aru menyatakan dirinya sama sekali tidak tahu mengenai dana Covid-19.

Dengan adanya fakta baru dalam persidangan tersebut, penasehat hukum Maya Rosita Sariman, Marnex Ferison Salmon dan Arsad Souwakil dari kantor Pengacara Jhon Michele Berhitu meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebur agar memerintahkan JPU dalam perkara ini untuk menetapkan Mohamad Djumpa dalam kapasitasnya selalu ketua harian Gugus Tugas Covid- 19 Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Mohamad Djumpa selaku pengguna anggaran Covid-19 di Aru. Ia juga menandatangani kwitansi pencairan dana Covid-19,” sebut Marnex.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Menurut Marnex,  Mohamad Djumpa bertanggung jawab langsung terhadap penggunaan anggaran Covid-19 di Aru. Dan sudah sepatutnya Mohamad Djumpa ditetapkan selaku tersangka dalam kasus tersebut. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami