Pelaku Pembunuh Wanita di Malam Tahun Baru Ditangkap

DENPASAR, MENITINI.COM-Aparat kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita muda bernama Aluna Sagita (26) di malam tahun baru dua hari lalu.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana saat dikonfirmasi membenarkan jika pelaku pembunuhan terhadap Aluna sudah ditangkap.

“Pelaku sudah ditangkap kemarin sore menjelang malam sekitar pukul 18.30 WITA di Jl. Serma Gede Dauh Puri Kelod Denpasar Barat,” ujar Kapolsek melalui pesan singkatnya.

Artinya, polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari dua hari untuk mengindentifikasi pelaku. Dalam penangkapakan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan dibantu oleh Polresta Denpasar.

Hingga saat ini penyidikan masih terus berjalan. Belum ada informasi detail soal identitas pelaku dan motifnya karena pelaku sedang diinterogasi penyidik.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah Rumah Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis

“Mohon bersabar. Semuanya akan disampaikan dalam waktu dekat karena sedang dikumpulkan data dan identitas pelaku. Nanti akan disampaikan ke Polresta Denpasar,” ujarnya.

Untuk sementara, pelaku ditahan di Polsek Denpasar Selatan. Bila penyidikan sudah rampung maka akan segera disampaikan. Namun berdasarkan informasi, pelaku berperawakan kecil dan sepintas tidak disangka melakukan pembunuhan yang sangat kejam.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda bernama Aluna Sagita (26) dibunuh di malam tahun baru di kos elit Griya Sambora Jalan Tukad Batanghari I Nomor 1 Denpasar Selatan, Sabtu (31/12/2022) pukul 19.30 Wita. Wanita asal Riau ini ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di kosnya.

Penemuan jenazah korban berawal dari kecurigaan teman korban, Shopi Ariani (22) lantaran tidak ada kabar dari korban. Sehingga pukul 19.30 Wita saksi datang ke TKP dan memanggil korban. Setelah pintu kamar digedor namun tidak ada respon sehingga ia memanggil tukang kunci untuk membuka pintu dari luar. Kemudian setelah pintu dibuka korban terlihat sudah terlentang di lantai dalam keadaan telanjang dengan leher terikat kabel rol dan lidah menjulur keluar. 

BACA JUGA:  Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unud Prof. Gde Antara Bebas

Saat ditemukan, kepala korban menghadap ke arah timur, kaki ke barat dengan sebelah diteluk. Handuk dipinggang warna abu – abu hitam dan baju warna hitam di leher korban.

Sementara barang – barang yang ditemukan di TKP, satu bungkus rokok Marlboro, baju korban, satu buah tas yang berisi make up dan kondom yang belum terpakai, empat buah kondom bekas, satu kabel listrik yang digunakan pelaku, satu buah jam tangan milik korban dan sebuah cincin milik korban. Sedangkan barang yang belum ditemukan, yaitu barang – barang milik korban berupa dua buah HP merk Iphone 11 dan Iphone 6. Diduga kuat, pelaku selain berhubungan intim dengan korban timbul niat untuk menghabisi korban agar bisa mengambil barang milik korban. M-006