Diduga Gelapkan Lahan, Oknum Anggota DPRD Ini Dilaporkan ke Mabes Polri

Mafia Tanah
Hidayat Renwarin Menyerahkan Berkas Laporannya ke Mabes Polri. M-009

AMBON, MENITINI.COM-Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Hidayat Renwarin mendatangi Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  melaporkan oknum anggota DPRD Kota Tual terkait dugaan mafia tanah.

Renwarin melaporkan oknum anggota DPRD Kota Tual ke Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/03/2022) siang.

BACA JUGA:  Lanjutan Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem

Ia menjelaskan, kasus mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Tual tersebut sangat luar biasa dan merugikan masyarakat. “Dulunya, Pak P. Battianan sebelum menjadi Anggota DPRD Kota Tual adalah pegawai kantor Pertanahan Maluku Tenggara. Pada tahun 2014 pihak almarhum H Madjid Renoat mengurus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas objek tanah tersebut melalui dirinya.

BACA JUGA:  JPU: Pengadaan Chromebook Bukan Sekadar Penyalahgunaan Wewenang, Melainkan Tindak Pidana
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top