Napi Divonis 9 Tahun Penjara, “Kabur” Dibekuk Polisi Namlea

SANANA, MENITINI.COM– Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya tertangkap juga. Narapidana kasus persetubuhan anak yang diberitakan kabur dari Lapas Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya ditangkap polisi.
Buronan Lapas bernama Suprayudi Fayaai itu, ditangkap di Namlea, Kabupaten Pulau Buru, Provinsi Maluku, oleh otoritas setempat.
Napi yang dihukum Pengadilan Negeri Labuha 9 tahun penjara ini kabur dengan cara melompati tembok penjara pada Jumat kemarin.
“Allhamdulillah sekitar pukul 21:12 WIT, oknum napi telah ditangkap Polsek Namlea,” ucap Ismail, Minggu (10/4/2022).

BACA JUGA:  Badung Sediakan Bus Gratis Bagi Masyarakat Yang Ingin Tirtayatra di Wilayah Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *