Badung, MENITINI.COM – Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta mengatakan, usulan tersebut sangat bagus. “Karena kalau sampah diurus terpusat seperti sekarang pasti akan menyusahkan,  karena kita butuh lahan yang luas, butuh mobilitas transportasi yang banyak dan juga membutuhkan biaya yang tinggi. Pengelolaan sampah menjadi lebih efesien dan efektif jika tata kelola sampah diselesaikan di setiap desa adat. Tata kelola sampah mulai dari proses pengangkutan hingga pengelolaannya dapat lebih mudah, lahan dan biaya yang tinggi juga akan dapat diminimalkan,” kata Parta, Jumat (22/3)
Adapun sanksi bagi yang tidak menjaga kebersihan di desa adat, seperti membuang sampah sembarangan diatur dalam awig-awig di Desa Adat. “Desa Adat dapat memberikan sanksi sesuai awig-awig yang telah ditetapkan,” kata politikus vokal PDI perjuangan yang maju sebagai caleg DPR RI pada Pileg tahun ini.
Pansus Ranperda Provinsi Bali tentang Desa Adat menyambut baik aspirasi aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Bali Dwipa Jaya, yang mengusulkan agar Ranperda Desa Adat memuat aturan tentang pemberdayaan krama adat tentang lingkungan, dan Desa adat mengelola sampahnya sendiri.
Ketua Pansus Ranperda tentang Desa Adat ini menyatakan hal tersebut usai menerima aspirasi Bali Dwipa Jaya di gedung DPRD Bali. “Aliansi Bali Dwipa Jaya, para aktivis lingkungan ini mengusulkan agar Ranperda Desa adat memuat tentang pemberdayaan krama adat tentang lingkungan, juga agar Desa adat mengelola sampahnya sendiri,” kata Parta. Usulan ini akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus. abi