MK Tidak Mengatur Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup

JAKARTA,MENITINI.COM-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur sistem pemilu.

“Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK; karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu silakan legislatif,” kata Mahfud seperti dikutip dari CNNIndonesia.com pada Senin (16/1/2023).

Mahfud MD menceritakan saat dirinya menjabat sebagai ketua MK, tidak menetapkan sistem pemilu terbuka; namun hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sementara penetapannya tetap di legislatif. “Itu zaman saya; kalau MK punya pandangan lain, silakan saja,” ujarnya.

Saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK. Hal itu menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.

BACA JUGA:  Meutya Hafid Ingatkan Standar Pengamanan Pemeliharaan Alutsista

Terkait polemik itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai usulan perubahan kembali sistem pemilihan menjadi proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 adalah tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi.

Oleh karena, menurut Muhaimin, usulan sistem pemilihan proporsional tertutup baru digaungkan setahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. (M-003)

  • Editor: Daton