Miliki Narkoba dan Tiga Pucuk Senjata Api, WNA Prancis Diusir Dari Bali
Miliki Narkoba dan Tiga Pucuk Senjata Api, WNA Prancis Diusir Dari Bali. (foto: IST)

Miliki Narkoba dan Tiga Pucuk Senjata Api, WNA Prancis Diusir Dari Bali


Diketahui sebelumnya pada Desember 2020 silam, RJHB ditangkap oleh Kepolisian Badung dengan kasus kepemilikan 1 (satu) klip plastik berisi shabu seberat 0,62 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu seberat 4,81 gram, 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol Stabilizer, 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, 1 (satu) pucuk senjata api jenis Makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi. 
“Atas perbuatannya tersebut ia harus bertanggung jawab dalam putusan bersalah, sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara satu tahun dan empat bulan,” ujar Jamaruli. Setelah menjalani masa pokok pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBN PK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022, laki-laki kelahiran Paris tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar. 

BACA JUGA:  Ini Sebabnya, Dua Produser “Pick Me Trip In Bali” Dideportasi


Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Denpasar menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah RJHB didetensi selama empat hari dan telah siapnya tiket dan administrasi akhirnya RJHB dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga dapat naik dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.


Dua petugas Rudenim mengawal dengan ketat RJHB dari Bali sampai ia dideportasi menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar – Singapura, Senin (28/3) yang lepas landas pada pukul 14.30 WITA. RJHB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Jamaruli. M-007

BACA JUGA:  Bupati Jembrana Jalani  Tes Urine Bersama Ratusan Tenaga Kontrak Pol PP Jembrana 

Berita Terkait

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan Terpidana Zulfikar

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan terpidana Zulfikar di Pasar…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Kasus Tewasnya Taruna STIP, Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan

JAKARTA,MENITINI.COM-Kasus tewasnya Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rastika (19) asal Klungkung Bali yang…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Kembali Terjadi, Minta Bayaran Lebih, PSK Dibunuh Pria Hidung Belang

DENPSAR,MENITINI.COM-Kasus pembunuhan terjadi di sebuah penginapan di kawasan Gang Taman, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat (3/5/2024). Seorang wanita…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024