Miliki Narkoba dan Tiga Pucuk Senjata Api, WNA Prancis Diusir Dari Bali


BADUNG, MENITINI.COM – Seorang Warga Negara (WN) Prancis berinisial RJHB (31) dideportasi oleh pihak imigrasi dari Bali. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, RJHB dideportasi karena telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.


Setelah yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, ijin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi. Dan di dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal”. 

BACA JUGA:  Sebanyak 22 Orang Blasteran Berniat jadi WNI


“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” katanya, Rabu (30/3/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *