Menparekraf Bantah Isu Ada Pelarangan Event Hingga Desember

Dalam CHSE para penyelenggara kegiatan harus senantiasa memperhatikan dan mematuhi ketentuan penyelenggaraan kegiatan. Di antaranya mematuhi batasan carrying capacity, menyediakan early warning system, menyediakan jalur evakuasi, serta menyiapkan ketersediaan CPR.

Selain itu, penyelenggara kegiatan harus memperhatikan manajemen kerumunan, manajemen risiko, dan penerapan protokol CHSE secara disiplin. CHSE akan digalakkan lagi dan disosialisasikan kepada semua stakeholder serta diramu lagi berdasarkan masukan-masukan hasil dari rapat koordinasi.

“Keamanan event menjadi tanggung jawab banyak pihak, dengan bersama-sama berkolaborasi menjaga ketertiban dan menjalankan peraturan sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama, diharapkan kedepannya industri event tetap dapat berjalan dengan baik fun dan aman,” katanya.

Turut hadir mendampingi Menparekraf Sandiaga dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf baik secara daring dan luring.

BACA JUGA:  Gaet  Kunjungan Wisatawan The Nusa Dua Gelar Festival Februari Semarak Cinta

Sumber: Kemenparekraf