JAKARTA,MENITINI.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan. Regulasi ini menjadi payung hukum penanganan darurat kesehatan guna menyelamatkan nyawa, mencegah kecacatan, serta memastikan layanan kesehatan esensial tetap berjalan dalam situasi krisis.
Permenkes yang ditandatangani pada 20 Januari 2026 tersebut terdiri atas 12 bab dan 175 pasal. Aturan ini memuat ketentuan komprehensif mulai dari pencegahan, respons, hingga koordinasi lintas sektor dalam menghadapi KLB, wabah, dan krisis kesehatan di Indonesia.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan status krisis kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80. Selain itu, Permenkes juga menetapkan sistem satu komando melalui Koordinator Klaster Kesehatan sebagai pusat pengendalian operasi kesehatan, yang tercantum dalam Pasal 89.
Dalam situasi krisis kesehatan, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, diwajibkan tetap memberikan layanan kepada masyarakat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 119, dengan tujuan utama menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan lanjutan, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi pasien.









