logo-menitini

Menaker akan Revisi Aturan JHT

manaker Ida Fauziyah
manaker Ida Fauziyah. (foto: MSN)

JAKARTA,MENITINI.COM- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Saat ini, pelaksanaan JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA:  Prabowo Bertolak ke AS, Siapkan Pertemuan Bilateral dan Penandatanganan Pakta dagang dengan Trump

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) telah menghadap Bapak Presiden (Joko Widodo). Menanggapi laporan kami,  Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ungkapnya dilansir Media Indonesia, Senin, 21 Februari 2022.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>