Menaker akan Revisi Aturan JHT

manaker Ida Fauziyah
manaker Ida Fauziyah. (foto: MSN)

JAKARTA,MENITINI.COM- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

Saat ini, pelaksanaan JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) telah menghadap Bapak Presiden (Joko Widodo). Menanggapi laporan kami,  Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ungkapnya dilansir Media Indonesia, Senin, 21 Februari 2022.

BACA JUGA:  18 Jutaan Keluarga Penerima Manfaat 20 Kg Beras Gratis dan Uang Tunai

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami