Menaker akan Revisi Aturan JHT

Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.  Presiden Joko Widodo, kata dia, memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT agar keberadaannya bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja/buruh yang terdampak. Khususnya, mereka yang ter-PHK di masa pandemi.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ungkap Ida.

BACA JUGA:  Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *