logo-menitini

Mahasiswa Penghina Jokowi Dilepas, Ini Alasan Polisi

Penghina Jokowi
ILUSTRASI : Dibekuk Polisi penghina presiden

SEMARANG, MENITINI.COM-– Mohammad Hisbun Payu alias Iss, mahasiswa tersangka dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial akhirnya dikeluarkan dari ruang tahanan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum dan pihak keluarga.

Penangguhan penahanan terhadap Iss ini dikabulkan karena tersangka telah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya. “Ada permohonan penangguhan yang disampaikan pengacara dan keluarganya,” kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel, di Semarang, Sabtu (21/3).

Selain minta maaf dan mengaku menyesal, Iss yang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang juga berjanji dan selalu bersikap kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus ujaran kebencian ini.
“Yang bersangkutan juga berjanji kooperatif selama penyidikan. Untuk penangguhan, pastinya ada beberapa hal yang harus disepakati, jadi pihak penyidik juga tidak sembarangan, sesuai prosedur,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi

Rycko pun meluruskan anggapan pihaknya melakukan kriminalisasi atau tindakan sewenang-wenang terhadap Iss. Menurutnya, sejak awal pihaknya juga mempersilakan tim kuasa hukum Iss jika ingin mengadukan tim penyidik yang menangani kasus tersebut. “Jadi tidak langsung ditangkap, tapi kami laksanakan gelar perkara dulu. Kalau ada salah, keliru atau arogan, silakan adukan kami,” kata Rycko.

Iss ditangkap di kosnya, Laweyan, Kota Surakarta pada 13 Maret 2020, karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi lewat unggahan status di media sosialnya Instagram @_belummati.

Iss melakukan kritik melalui media sosial terkait kebijakan Jokowi yang lebih mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyat. Ia menulis dalam story di Instagramnya, “Entah apa dosa rakyat Indonesia sampai punya presiden laknat kayak Jokowi ini.” Iss dituduh melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik poll

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setujui 9 Restorative Justice, Termasuk Kasus Pengancaman di Majene
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali