Kutuk Kasus Perkosaan di Brebes, Eva Yuiana: Tidak Ada ‘Restorative Justice’ Bagi Kasus Pemerkosaan

JAKARTA,MENITINI.COM-Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mengutuk keras pemerkosaan oleh enam pemuda terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah. Ia pun mengecam tindakan oknum aparat desa dan beberapa pihak yang memediasi perdamaian dengan mengiming-imingi keluarga korban dengan sejumlah uang. Karena itu, ia menegaskan tidak ada restorative justice bagi kasus pemerkosaan.

“Peristiwa ini sangat menyedihkan dan mengecewakan, di mana seharusnya pelaku diberikan sanksi yang tegas dari hukum, namun malah dibiarkan bebas dengan cara memediasi perdamaian. Kekerasan seksual merupakan tindakan yang sangat tidak dapat diterima dan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Tidak ada restorative justice bagi kasus pemerkosaan,” ujar Eva dalam keterangan dikutip dari Parlementaria, Jumat (20/1/2023).

BACA JUGA:  Kemendikbud Harus Proaktif Usut Kasus Ferienjob Jerman

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual merupakan tindakan yang sangat merugikan korban, baik secara fisik maupun mental. Korban tidak hanya mengalami trauma berkepanjangan, namun juga merasa diabaikan dan tidak diakui. Oleh karena itu, menurut Eva, tindakan yang dilakukan aparat desa dan beberapa pihak yang memediasi perdamaian antara pelaku dan korban dengan mengiming-imingi keluarga korban dengan sejumlah uang, sangat tidak dapat diterima.

“Sebagai anggota DPR RI dan seorang ibu, saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum aparat desa dan beberapa pihak yang justru memperparah kondisi korban dan tidak menegakkan hukum,” ujar Legislator Dapil Jawa Tengah V ini.

Eva kemudian meminta aparat kepolisian, khususnya Kapolres Brebes untuk segera mengusut kasus itu dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Hal tersebut untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat. “Kami tidak akan bersikap diam dan akan memantau perkembangan kasus itu, serta akan memastikan bahwa hukum yang berlaku ditegakkan dengan baik dan adil,” imbuhnya.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan

Eva juga berharap agar kasus rudapaksa tersebut dapat segera dituntaskan dan pelaku dapat dijerat dengan hukum seadil-adilnya. “Kami juga berharap korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan untuk mengatasi trauma yang dialami,” tutup Eva. (M-011)