Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap, Polisi Sita Sabhu Bernilai Miliaran Rupiah

BADUNG, MENITINI-Seorang pengedar narkoba jaringan Lapas ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Badung. Pelaku bernama Fajar Gilang itu merupakan kurir yang diperintahkan seorang narapidana bernama Saiful yang saat ini masih mendekam di dalam Lapas. 

Dari tangan pelaku diamankan narkoba jenis sabhu seberat  1,014, 83 gram. Narkoba dengan berat lebih dari satu kilo itu senilai kurang lebih Rp. 2 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Badung, AKP I Putu Budi Artama mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 16.40 WITA di jalan raya Abianbase, perumahan Graha Mutiara Banjar Semete, Mengwi, Badung. 

Penangkapan bermula saat polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang saat itu turun dari sepeda motor. Pelaku itu lalu mengambil sesuatu di semak-semak di lokasi kejadian. “Pelaku memungut sesuatu di semak-semak dan langsung kami bekuk,” katanya di Polres Badung, Senin (24/1/2022).

BACA JUGA:  Tim Penyidik Menahan Tersangka HM Selaku Perwakilan PT RBT dalam Perkara Komoditas Timah

Saat digeledah, ditemukan  kotak susu yang di dalamnya berisikan sepuluh plastik klip berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabhu.

Hasil interogasi, pelaku mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh Napi bernama Saiful untuk memindahkan narkoba itu ke Jimbaran, Kuta Selatan. 

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Badung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringannya,” pungkas AKP Budi. M-007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *