logo-menitini

Kronologi Kerusuhan di Finns Beach Club: 8 Security dan 1 Warga Australia jadi Tersangka

tersangka kerusuhan finns beach club
Para tersangka kerusuhan di Finns Beach Club. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Kericuhan terjadi di Finns Beach Club pada Selasa (11/2/2025), sekitar pukul 20.00 WITA. Kejadian ini melibatkan WN Australia berinisial MR dan delapan petugas keamanan klub yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa insiden bermula saat security Finns Beach Club melihat MR dan rekannya, seorang pria berinisial R, terlibat perselisihan dengan seorang warga Singapura di area tempat duduk klub. Untuk mencegah keributan lebih lanjut, pihak manajemen meminta security memberikan peringatan. Namun, MR justru mencekik warga Singapura tersebut.

Melihat kejadian itu, security berupaya mengeluarkan MR dan R secara baik-baik dari area klub. Namun, ketika mendekati pintu keluar, R melawan dan menyerang salah satu petugas keamanan. Kejadian ini memicu aksi pengamanan lebih lanjut dari security yang kemudian memborgol MR.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Sekitar pukul 21.40 WITA, tiga rekan MR, yaitu JR, ZR, dan RR, datang untuk membantunya. Namun, mereka malah terlibat keributan dengan security, yang berlanjut hingga area parkir. Dalam peristiwa itu, R diduga menyerang salah satu security, menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk cedera kepala dan kehilangan beberapa gigi.

Setelah kejadian tersebut, kedua belah pihak saling melapor ke kepolisian. Security Finns Beach Club melaporkan MR dan rekannya ke Ditreskrimum Polda Bali, sedangkan MR melaporkan pihak security ke Polres Badung atas dugaan penganiayaan.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Harga Disebut Dua Kali Lipat

Hasil penyelidikan menetapkan MR sebagai tersangka penganiayaan dan ia kini ditahan di Rutan Polda Bali. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Sementara itu, Polres Badung menetapkan delapan security sebagai tersangka atas laporan MR. Mereka adalah LA, AS, AJ, ID, DG, AS, MW, dan MY. Mereka diduga telah melakukan kekerasan terhadap MR, termasuk pemukulan dan tendangan. Akibatnya, mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>