KPK Buka Kembali Kasus Suap PT Garuda Indonesia

DENPASAR,MENITINI.COM-Saat ini, KPK  kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan *suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015. Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 M yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi. 

“Penyidikan yang KPK lakukan ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan  otoritas negara lain diantaranya Inggris dan Prancis,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (4/10/2022).

KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.

Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Tega Menghamili Siswinya, Seorang Oknum Guru Bejat Ditangkap Polisi

“Setelah penyidikan ini cukup maka berikutnya kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan. Yang berikutnya ditindaklanjut dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ujarnya. 

KPK berharap dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik. 

“Dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan ini, tentunya kami butuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan KPK,” ujarnya.

Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. “Kami memastikan, setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan,” ujarnya. M-006